Besaran Tunjangan Untuk Guru Naik di Tahun 2024 Mendatang

Diposting pada

Besaran Tunjangan Untuk Guru Naik di Tahun 2024 Mendatang – Biaya sertifikasi untuk guru akan meningkat pada tahun 2024, dengan seiring peningkatan gaji guru ASN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambah anggaran untuk APBN 2024 kuota sertifikasi guru sendiri dalam APBN 2024 dari Rp3.895,5 miliar atau setara Rp7,9 persen. 

Surat Izin Guru (TPG) di bayarkan setiap tiga bulan sekali. Saat ini kita sudah memasuki jadwal pembayaran triwulan IV yaitu November 2023. 

Jadi bisa di pastikan sepanjang tahun anggaran, guru ASN merupakan guru bersertifikat yang berhak mendapatkan empat sertifikasi mengajar.

Baca Juga : Progres Proyek Jembatan Otista Bogor Saat Ini

Dalam anggaran RAPBN tahun 2024 di sebutkan ada penambahan anggaran. Sertifikasi guru di sebabkan adanya perubahan gaji penerima manfaat.

Pada saat yang sama, kenaikan anggaran juga berdampak pada peningkatan penerimaan sertifikasi guru pada tahun 2024.

Ingat juga bahwa pemerintah sendiri telah menyetujui kenaikan gaji pokok tersebut setiap tahunnya.
ASN sebesar 8 persen. 

Hal ini juga berdampak pada gaji guru yang bersertifikasi, sehingga kompensasi sertifikasi guru akan meningkat pada tahun 2024.

Seperti yang di umumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023, Seluruh ASN, baik di pusat maupun daerah, akan merasakan manfaat dari kenaikan gajinya sebesar 8 persen. 

Penggantian di bayarkan ke rekening guru ASN yang memperoleh gaji dalam jumlah yang sama
kalikan dengan pendapatan bulanan.

Baca Juga : Sam Altman yang Merupakan CEO Chat GPT di Pecat

Dapat di simpulkan jika gaji naik sebesar 8 persen, maka upah juga akan naik. Sertifikasi guru akan meningkat menjadi delapan persen. 

Lalu, karena kondisi memungkinkan guru mendapat biaya sertifikat mengajar, rujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Riset dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023, antara lain:

  1. Merupakan guru yang mendapat manfaat status ASN dan berada di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau
    Kementerian Agama
  2. Memiliki sertifikat guru
  3. Guru yang mengajar pada bagian pengajaran datanya tercatat di Dapodik
  4. Guru memiliki Nomor Induk Guru/NRG
  5. Guru telah memenuhi tugas mengajar atau membimbing siswa menurut hukum
    pemilihan sertifikat guru di selenggarakan dan diserahkan oleh undang-undang pendidikan

Demikian info yang bisa kami berikan terkait akan sebuah kenaikan untuk gaji guru di tahun 2024 yang akan datang.

Semoga ulasan ini menjadi bahan anda untuk tahu akan perkembangan yang terjadi atau perubahan gaji tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *