Tiktok di Minta Patuhi Aturan Jika Ingin Berbisnis di Indonesia

Diposting pada

Tiktok di Minta Patuhi Aturan Jika Ingin Berbisnis di Indonesia – Tiktok memang menjadi salah satu media sosial yang cukup terkenal di masa kini.

Karena banyak hal bisa di temukan dalam paltform media tersebut. Mulai dari berbelanja, bisnis, edukasi hingga berita.

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mendukung komitmen pemerintah yang mewajibkan TikTok mematuhi standar yang ditetapkan jika ingin kembali membuka toko TikTok di Indonesia.

BACA JUGA : Gubernur Riau Sosialisasikan Tentang Bagaimana Memanfaatkan Teknologi AI di SMA Siak

“Setiap perusahaan yang akan beroperasi di Indonesia harus mematuhi undang-undang tersebut. Ini yang kami minta, kata Yukki Nugrahawan Hanafi, Pengurus Harian Kadin Indonesia.

Dalam pemberitaan Antara, Senin (30/10/2023), Yukki mengatakan, salah jika pengusaha lokal dipaksa mematuhi berbagai undang-undang untuk memiliki kekuatan dagang.

Sementara itu, pengusaha asing juga bisa dengan mudah berbisnis dan menghasilkan uang di Indonesia.

Inilah yang kami perjuangkan”. Khusus bagi yang belum punya izin di negeri ini, mohon bekerja keras tapi buka hukum.

“Di sini hanya ada pembukaan, dan menurut saya itu kurang bagus,” ujarnya. Upaya membantu UMKM masuk kelas, lanjut Yukki, tidak hanya melalui dukungan terhadap kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Anggotanya berkomitmen untuk memberikan dampak besar melalui agenda yang ditetapkan pada KTT Nasional 2022.

Baca Juga : Jokowi : Bantuan Untuk Palestina Kloter Selanjutnya Akan Segera di Berangkatkan

Antara lain peningkatan UMKM, peningkatan kerja sama internasional, dan penguatan serikat pekerja. Sementara itu.

CEO TikTok Shou Zi Chew mengeluarkan permintaan untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo setelah pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup toko TikTok.

Mungkin hanya itu yang bisa kami sampaikan, jika ada yang di tanyakan anda bisa berkomentar di bawah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *